Latest Program: Pelepasliaran Satwa Kakatua Koki: BKSDA Maluku dan BRIN Kembalikan Kehidupan ke Hutan Adat Karangguli
Pelepasliaran Kakatua Koki: BKSDA Maluku dan BRIN Kembalikan ke Hutan Adat Karangguli
Proses pelepasliaran lima ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) oleh BKSDA Maluku dan BRIN berhasil dilaksanakan di hutan adat Desa Karangguli, Kepulauan Aru. Kegiatan ini menjadi bagian dari program konservasi yang bertujuan menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati. Satwa-satwa tersebut, setelah melewati observasi dan perawatan intensif di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo, kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hutan adat Karangguli dipilih karena ekosistemnya yang terjaga dengan baik. Lingkungan alami ini dinilai ideal untuk memastikan adaptasi satwa berjalan lancar. Pemantauan intensif terus dilakukan oleh BKSDA Maluku dan BRIN untuk memastikan keberhasilan adaptasi satwa di lingkungan baru.
Kemitraan Lembaga dalam Perlindungan Satwa
Langkah ini menegaskan komitmen antara BKSDA Maluku dan BRIN dalam upaya konservasi. Kemitraan tersebut menjadi fondasi kuat untuk menjaga keberlanjutan satwa liar. Kakatua Koki, meskipun masuk kategori least concern menurut IUCN, tetap dilindungi secara hukum dan tercantum dalam Appendix II CITES.
“Pra-pelepasliaran sangat penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental satwa siap,” jelas Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara.
Sebelum dilepas, satwa-satwa itu diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. BKSDA Maluku juga terlibat dalam penyelamatan 15 ekor Kakatua Koki dari bagasi KM Labobar di Tual, menandai upaya penyelundupan yang berhasil dihentikan. Selain itu, lembaga tersebut menerima empat ekor Kakatua Maluku dari kasus perdagangan ilegal dan seekor hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Riau.
Program konservasi di Maluku terus diperkuat, termasuk pelepasliaran 12 Jalak Bali di Badung. Upaya ini menunjukkan prioritas dalam menjaga populasi burung endemik. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi dasar hukum yang mengatur sanksi untuk pelaku perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan satwa secara ilegal.
Kemitraan antar lembaga serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam konservasi. BKSDA Maluku aktif mengajak elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas merusak keanekaragaman hayati. Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.