Latest Update: Polres Lumajang Periksa Tiga Saksi Usut Penimbunan Elpiji 3 Kg
Polres Lumajang Mendalami Dugaan Penimbunan Elpiji 3 Kg
Pemeriksaan Tiga Saksi
Polres Lumajang sedang menelusuri laporan tentang penimbunan elpiji subsidi 3 kg yang terjadi di Desa Jarit, Candipuro. Tiga saksi telah diperiksa terkait kasus ini yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat.
Penyidik dari Polres Lumajang, Jawa Timur, saat ini sedang memeriksa tiga orang saksi yang diduga sebagai pemilik pangkalan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang melaporkan adanya kelangkaan elpiji di pasar.
Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, membenarkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa memiliki status sebagai pemilik pangkalan elpiji.
Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menutup satu pangkalan elpiji 3 kg yang diduga menimbun hampir 1.000 tabung, melebihi batas maksimal 200 tabung yang diizinkan.
Pengungkapan Pelaku
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menelusuri kasus ini secara tuntas. Dia menduga adanya oknum agen dan pangkalan yang mengalihkan isi elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg, memperparah kelangkaan.
Praktik ilegal Elpiji Oplosan Bogor berhasil dibongkar Polres Bogor di dua lokasi, menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah setiap bulan. Simak detail pengungkapannya yang merugikan masyarakat dan negara.
Pelaku penimbunan elpiji subsidi 3 kg dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar berdasarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Regulasi ini bertujuan melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga.
Upaya Memastikan Distribusi Tepat Sasaran
Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum,