Meeting Results: Sahroni Sebut 4 Orang Diamankan Polisi Terkait KPK Gadungan Minta Rp300 Juta, 1 Jadi Tersangka
Sahroni Terungkap Satu dari Empat Pelaku Penipuan KPK Gadungan Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers di area Jaksel, Sabtu (11/4/2026), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa satu dari empat individu yang ditangkap terkait skema penipuan berkedok KPK berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya hanya terlibat dalam rangkaian kejadian saat operasi penangkapan berlangsung, yakni sopir Grab, pengantar uang, dan pembantu rumah tangga pelaku utama.
“Satu orang aja statusnya sudah tersangka, tapi di situ ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantunya si pelaku,” ujar Sahroni.
Sahroni menjelaskan bahwa pelaku menipu dengan mengaku sebagai pegawai KPK, lalu meminta dana sebesar Rp300 juta. Dalam pertemuan langsung di ruang kerjanya, pelaku menyebut alasan permintaan uang itu untuk mendukung operasional pimpinan KPK. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengenal pelaku sebelumnya.
“Enggak ada, enggak ada. Sama sekali enggak ada ngomongin perkara, enggak ada. Itu mah dateng minta duit atas nama pimpinan KPK,” tambahnya.
Modus penipuan terungkap setelah Sahroni mengonfirmasi jabatan pelaku. Pihaknya menemukan bahwa pelaku mengaku menjabat Kepala Biro Penindakan KPK, padahal posisi tersebut tidak ada. “Gua tanya sama pimpinan, bukan pegawai KPK. Makanya kita bilang gadungan nih,” kata Sahroni.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan yang mencatut nama KPK untuk memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp300 juta, satu ponsel, serta mobil Porsche. Empat orang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tiga di antaranya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, sementara Polres Bogor masih menginvestigasi keterlibatan pihak lain.
KPK Sebut Modus Penipuan Mengancam Kepercayaan Publik
Sahroni menyoroti celah keamanan setelah menjadi korban skema penipuan yang mengatasnamakan KPK. Pelaku berpura-pura masuk Gedung DPR dan meminta dana Rp300 juta. Ia memastikan bahwa kejadian ini memperlihatkan cara berbahaya yang menargetkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.