New Policy: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Belgia yang Hindari Ganti Rugi Kerusakan Motor
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Belgia yang Menghindari Ganti Rugi Kerusakan Motor
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memutuskan untuk mengembalikan seorang warga negara asing (WNA) dari Belgia, berinisial SD, ke negaranya. Tindakan ini diambil karena SD mencoba melarikan diri untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan sepeda motor yang ia gunakan dan rusak. Peristiwa tersebut memperoleh perhatian luas setelah aksinya viral di media sosial.
Detail Kejadian dan Langkah Tegas
Insiden terjadi sekitar 23-24 Maret 2026, saat SD melompat dari tebing di Desa Ungasan, Badung, dengan ketinggian hampir 100 meter. Aksi berisiko tersebut memicu reaksi cepat dari pihak Imigrasi. Sepeda motor yang digunakannya tidak jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing, tetapi mengalami kerusakan berat akibat benturan. Video aksi SD, yang direkam oleh temannya dari Austria, kemudian menyebar ke berbagai platform media sosial.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, saat memberikan pernyataan di Mangapura, Badung.
Setelah mengetahui kerusakan motor, pemilik kendaraan mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, SD menolak karena mengaku tidak memiliki dana. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Imigrasi. SD justru memilih kabur ke Malaysia, dengan rencana penerbangan ke Sorong, transit di Makassar, sebelum melanjutkan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Pelarian SD digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Ia kemudian diamankan dan kembali ke Bali dalam pengawalan ketat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, SD akhirnya bersedia membayar ganti rugi. Sebagai sanksi, ia dideportasi kembali ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute via Doha.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
SD dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ia juga dimasukkan ke daftar penangkalan, yang menghambat masuknya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Keputusan masa penangkalan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Kantor Imigrasi Belawan sebelumnya juga melakukan deportasi terhadap WNA Belgia karena melanggar ketentuan izin tinggal. Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan tujuh WNA Bangladesh ilegal ke Rudenim. Di Yogyakarta, empat WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan kerja. Imigrasi Blitar juga menangkap WNA Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa dokumen resmi di Tulungagung.
Imigrasi menegaskan kewenangannya untuk menindak pelanggar aturan, termasuk soal penggunaan kendaraan. Aksi SD menjadi contoh bagaimana hukum keimigrasian diterapkan secara ketat di Indonesia.