New Policy: KPK dan PPATK Sasar Jantung Masalah Pengurusan Cukai Rokok, Ungkap Praktik ‘Beternak Pita Cukai’

KPK dan PPATK Sasar Jantung Masalah Pengurusan Cukai Rokok, Ungkap Praktik ‘Beternak Pita Cukai’

Penyelidikan aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap dugaan manipulasi pengurusan cukai rokok di Jawa Timur berhasil mengungkap praktik “beternak pita cukai” serta keterlibatan jaringan luas pengusaha. Pendekatan ini dianggap tepat karena menjangkui inti masalah pengurusan cukai, terutama dalam sektor rokok.

Babak Baru dalam Penertiban Industri Tembakau

Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya memperbaiki keadaan industri hasil tembakau yang kerap berada di zona gray. KPK dan PPATK fokus pada urutan aliran dana serta mekanisme pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai kapasitas produksi. Chabibi Syafiuddin, pengamat industri mikro, menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan distorsi sistem yang sengaja dan bukan hanya kesalahan administratif.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang terstruktur,” kata Chabibi Syafiuddin.

Menurut Chabibi, keberhasilan KPK dalam mengungkap pita cukai ilegal membuka jalan bagi Polri untuk langsung mengambil tindakan terhadap produksi rokok yang tidak sah. Ia berharap institusi kepolisian menunjukkan ketegasan, karena rokok ilegal memiliki jalur produksi dan distribusi yang jelas.

Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Rokok

Pada 9 April 2026, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her. Pemeriksaan ini berkaitan dengan mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa investigasi mencakup proses lapangan dan penerapan prosedur baku.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan Haji Her bukan yang terakhir. KPK terus mengintensifkan penyelidikan terhadap pengusaha rokok dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengurusan cukai. Sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga akan diperiksa, sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Keterlibatan Jaringan yang Kompleks

Aliansi Mahasiswa Merah Putih (AMMP) mendesak KPK untuk transparan dan menelusuri mafia cukai rokok yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap praktik ilegal tersebut. KPK juga mengungkap modus manipulasi cukai, termasuk penggunaan pita cukai manual pada rokok mesin untuk mengurangi tarif.

Kasus suap di Bea Cukai menjadi bukti modus tersebut. Sebagai contoh, Bea Cukai Jayapura menyita 39.840 batang rokok yang diduga menggunakan mekanisme tidak sah. Penyelidikan ini menunjukkan skala masalah yang luas dan kompleks, sehingga perlu penanganan yang menyeluruh oleh lembaga pemerintah dan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *