New Policy: Lima Tersangka Pembunuhan di Pelabuhan Benoa Positif Narkotika, Motif Dendam Terungkap
Lima Tersangka Pembunuhan di Pelabuhan Benoa Positif Narkotika, Motif Dendam Terungkap
Dikutip dari laporan terkini, polisi di Denpasar Selatan menyatakan bahwa lima individu yang terlibat dalam kejadian pembunuhan brutal di Pelabuhan Benoa telah ditemukan positif mengonsumsi narkotika. Ini memperjelas kompleksitas kasus yang semakin memicu perhatian publik. Insiden berdarah terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban, Egi Ramadan (30) dari Cirebon dan Hisam Adnan (29) dari Semarang, meninggal akibat serangan mematikan.
Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan cepat mengamankan lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di berbagai titik di Denpasar Selatan pada hari yang sama, menunjukkan respons cepat dari aparat. Kelima pelaku diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang berujung kematian korban. Berdasarkan hasil tes kit, narkotika jenis amphetamin ditemukan dalam tubuh mereka, menambah dimensi penyelidikan kasus ini.
Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa tes laboratorium mengungkap adanya amphetamin dalam tubuh para pelaku. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika sebelum insiden terjadi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar akan fokus menelusuri peredaran narkotika yang terkait kasus ini. Sementara itu, polisi juga mendalami kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku. Meski demikian, dugaan sementara menyebutkan bahwa motif utama tindakan brutal adalah rasa sakit hati dan emosi yang memicu konflik antara para pelaku dengan korban.
Korban dan pelaku sebelumnya akrab, bahkan sempat minum bersama sebelum insiden terjadi. Minuman beralkohol kemungkinan memperparah emosi yang memicu kekerasan. Puncak kekejaman terjadi ketika korban disiram bensin dan dibakar, menyebabkan kematian tragis. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan secara sigap setelah kejadian, sehingga semua tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Denpasar dalam menegakkan hukum secara tegas. Selain tindak pidana, penggunaan narkotika menjadi faktor tambahan dalam pembuktian.
Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak bahaya narkotika dan alkohol terhadap perilaku kriminal. Polresta Denpasar terus berupaya menjaga ketertiban wilayah serta mengusut tuntas seluruh aspek kejahatan yang terlibat.