New Policy: Pemkab Kukar Bersama OIKN dan Pemprov Kaltim Wujudkan Sampah Jadi Energi Listrik
Pemkab Kukar dan Mitra Strategis Mulai Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik
Kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwujudkan dalam upaya mengubah sampah menjadi sumber daya energi listrik. Proyek ini bertujuan menangani isu pencemaran lingkungan yang semakin mengemuka, mengurangi tumpukan limbah, dan mempercepat penerapan energi terbarukan di wilayah Kalimantan Timur.
Penandatanganan Kerja Sama di Jakarta
Komitmen tersebut diresmikan melalui penandatanganan perjanjian Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Jumat (10/4) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kukar, Kepala OIKN, Gubernur Kaltim, serta perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan. Lokasi penandatanganan di tingkat kementerian menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap inisiatif lingkungan yang strategis.
Upaya Mewujudkan Lingkungan Sirkular
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa transformasi sampah menjadi energi listrik adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan lingkungan secara sirkular. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem, tetapi juga mengubah limbah menjadi nilai ekonomi yang berkelanjutan.
“Kerja sama ini menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif dan berdampak positif,” kata Aulia Rahman Basri.
Kolaborasi dan Dukungan Ekonomi Lokal
Proyek PSEL melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkot Balikpapan, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga pemerintah. Pendekatan 3R—pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang—dijadikan fondasi untuk meminimalkan limbah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Program ini juga mendorong kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah secara mandiri.
Salah satu contoh nyata adalah pembentukan komunitas bank sampah di desa-desa dan kelurahan, yang berperan sebagai wadah edukasi serta praktik pengumpulan limbah. Melalui mekanisme ini, warga tidak hanya belajar memilah sampah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari bahan-bahan yang dikumpulkan.
Wilayah Prioritas untuk Proyek Energi Limbah
Pelaksanaan PSEL akan berfokus pada dua wilayah utama: Kota Samarinda (Samarinda Raya) dan Kota Balikpapan (Balikpapan Raya). Pemilihan lokasi ini didasari oleh tingginya volume sampah yang dihasilkan, sehingga memastikan ketersediaan bahan baku yang memadai. Kabupaten Kukar, yang berbatasan langsung dengan dua kota tersebut, akan menjadi pendukung utama dalam menyalurkan sumber daya limbah.
Dengan berbagai langkah yang diambil, proyek ini diharapkan menjadi contoh sukses dalam menggabungkan keberlanjutan lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Implementasi PSEL tidak hanya mengurangi beban Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPA), tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor daur ulang di Kalimantan Timur.