Solving Problems: 14 Tahun Berlalu, Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian saat Jabat Kapolda Papua Ditangkap
14 Tahun Berlalu, Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian saat Jabat Kapolda Papua Ditangkap
Seorang pelaku serangan terhadap rombongan Kapolda Papua, Jenderal Tito Karnavian, yang terjadi pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, akhirnya ditangkap. Penindakan ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Kamis (2/4) di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Pelaku, yang bernama Pulan Wonda alias Kamenak, tergolong anggota aktif dari Kelompok Kodap XII. Menurut Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, tersangka memiliki catatan kekerasan panjang, termasuk keterlibatan dalam aksi penembakan tersebut.
Detained Based on Police Report and DPO
Penangkapan berdasarkan LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI, tanggal 27 November 2012, serta DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA, tanggal 25 Mei 2019. Yusuf menjelaskan bahwa Pulan Wonda sering bergerak cepat di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya, serta terlibat dalam beberapa aksi menyerang aparat keamanan dan warga sipil.
“Pelaku diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo.
Incidents in 2010 and 2012
Pada tahun 2010, di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia, terjadi serangan yang menyebabkan korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (MD), Ahmad Solehan (MD), dan Yokilekwo (luka). Selanjutnya, di Kampung Lumbuk Tingginambut, aparat Polri menjadi korban, dengan Bripka Kamarul Huda, Brigadir Adam Anoh, dan Brigadir Hairudin Hamid mengalami luka.
Di Kampung Sanoba, anggota Polda Papua juga terkena dampak serangan, termasuk Bripda Ahmad Mualam (MD), Bripda Yadi Prayitno (luka), dan Brigadir Dwi Haryono (luka). Pada 5 Januari 2012, di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, terjadi kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Serangan pada 28 Januari 2012 di Kampung Wandenggob juga dilaporkan.
“Dimana penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kabupaten Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor,” jelas Yusuf.
Pelaku menabrak kendaraan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor. Aparat memberikan dua tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akibatnya, tindakan tegas dilakukan, melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan. Barang bukti yang disita antara lain satu sepeda motor Jupiter MX 135 hitam, tiga handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua charger, STNK, kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu, serta barang pribadi lainnya.
“Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambah Yusuf.
“Dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 308 ayat (3) yang sama, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, memastikan tindakan yang dilakukan aparat sudah profesional dan sesuai aturan. “Kami terus mengedepankan pendekatan preventif serta humanis, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi, Kombes Adarma Sinaga, menegaskan bahwa tindakan tegas tetap diiringi penanganan medis yang menjadi prioritas. “Pulan Wonda kini menjalani perawatan dan akan melalui proses hukum lebih lanjut. Satgas berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan Papua yang aman,” tambah Adarma.