Special Plan: AWG Kutuk Keras UU Hukuman Mati Israel, Desak Aksi Global untuk Palestina
AWG Tegaskan Kritik Terhadap UU Hukuman Mati Israel, Serukan Tindakan Global untuk Palestina
Aqsa Working Group (AWG) mengecam tegas penerapan undang-undang hukuman mati oleh Israel terhadap tahanan Palestina. Organisasi itu menyerukan komunitas internasional segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kebijakan diskriminatif yang berdampak pada hak asasi manusia. Kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan universal.
Kritik dari Ketua Presidium AWG
Muhammad Anshorullah, ketua presidium AWG, menyatakan dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu (04/4) bahwa undang-undang tersebut memiliki cacat substansial. Menurutnya, regulasi ini tidak mencerminkan kesetaraan di hadapan hukum dan berpotensi menjadi alat legal untuk genosida terhadap rakyat Palestina.
“Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan langsung dengan hukum humaniter internasional,”
tegas Anshorullah.
Kebijakan Israel ini juga dinilai sebagai legalisasi pembunuhan terhadap tahanan Palestina. AWG meminta PBB, Dewan HAM, dan lembaga internasional lainnya untuk bertindak tanpa ketergantungan pada pihak tertentu. Mereka diharapkan menunjukkan dukungan nyata untuk menghentikan kebiadaban rezim Zionis.
Respons Internasional dan Aksi Solidaritas
Selain itu, AWG meminta komunitas global meningkatkan tekanan melalui berbagai jalur, seperti diplomasi, hukum, dan gerakan sipil. Langkah seperti boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel dianggap penting untuk mengubah situasi. Ratusan massa menunjukkan dukungan untuk Palestina dengan menggelar aksi di Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta pada Jumat (13/02/2026).
Pendiri AWG juga menyoroti bahwa pelanggaran HAM terus-menerus oleh Israel tidak boleh dibiarkan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik tajam kebijakan hukuman mati yang berpotensi menindas tahanan Palestina. Sementara itu, Sekretaris Jenderal GCC Jasem Albudaiwi menyatakan bahwa keputusan Israel melanggar hukum internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, AWG menegaskan bahwa segala bentuk represi tidak akan memadamkan semangat perlawanan rakyat Palestina. Justru, tindakan itu memperkuat tekad mereka mencapai kemerdekaan. Organisasi itu mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan solidaritas dan kerja sama dalam menghadapi penjajahan.
Pelanggaran Hukum dan Persyaratan Internasional
Malaysia juga mengecam keras UU hukuman mati Israel yang menargetkan rakyat Palestina, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap norma kemanusiaan. AWG berharap negara-negara anggota Uni Eropa segera menerapkan embargo menyeluruh terhadap rezim Zionis. Ini merupakan bentuk tekanan yang dianggap krusial untuk mempercepat keadilan bagi Palestina.
Adapun tindakan Israel dalam menargetkan Prajurit TNI di Lebanon, AWG menyampaikan dukacita mendalam. Hal ini dilihat sebagai bukti kekuatan agresi yang terus berlanjut. Dengan demikian, AWG meminta pemerintah Indonesia memperkuat peran diplomatik dan tindakan tegas dalam situasi ini.
Gerakan kolektif dianggap penting untuk membebaskan Masjid Al-Aqsa serta mencapai kemerdekaan Palestina. AWG memandang bahwa penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang represif menjadi bentuk penindasan yang memperparah penderitaan rakyat Palestina.