Special Plan: Pemkot Medan Sediakan Layanan PBB dan Penghapusan Denda Selama MTQ Ke-59

Pemkot Medan Sediakan Layanan PBB dan Penghapusan Denda Selama MTQ Ke-59

Pemerintah Kota Medan meluncurkan inisiatif baru untuk mempercepat penerimaan pendapatan daerah dengan menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta program penghapusan denda selama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-59. Langkah ini bertujuan memberi kemudahan bagi warga dalam melunasi kewajibannya secara lebih praktis.

MTQ Ke-59 Berlangsung 11 hingga 18 April 2026

Acara MTQ Ke-59 diadakan di Jalan Gatot Subroto kilometer lima, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sungal. Lokasi strategis ini diharapkan mampu menarik banyak pengunjung, sekaligus menjadi titik pengumpulan pajak yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendorong kepatuhan perpajakan, “ujar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas.

Dengan menyelenggarakan layanan pembayaran pajak di tengah acara keagamaan, Pemkot Medan menegaskan upaya untuk menciptakan sinergi antara kegiatan budaya dan pelayanan publik. Para wajib pajak tidak perlu repot mengunjungi kantor pajak, karena layanan ini hadir langsung di lokasi MTQ.

Pemkot Medan juga memberlakukan program penghapusan denda sebagai insentif. Hal ini dirancang untuk memotivasi masyarakat mengikuti jadwal pembayaran pajak dan menyelesaikan tunggakan secara optimal. Program ini berlangsung sejalan dengan periode MTQ, yang diharapkan meningkatkan keterlibatan masyarakat.

Beberapa daerah lain juga mengambil langkah serupa. Pemerintah Kota Madiun menghadirkan layanan pajak keliling guna menaikkan penerimaan PAD hingga Rp22,36 miliar. Sementara itu, Pemkot Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda PBB hingga 30 Juni. Inisiatif serupa juga dijalankan di Muara Teweh oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pemkot Bandung memberikan keringanan denda PBB hingga Desember 2025 untuk tunggakan tahun 2024. Kota Bogor juga menawarkan diskon hingga 100% dan penghapusan denda untuk pajak tahun 2024. Sementara Pemerintah Kota Banjarmasin meluncurkan program “Sembako Gratis” sebagai bentuk apresiasi kepada pembayar pajak.

Mendagri menyoroti bahwa warga Kota Medan masih kurang memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dibandingkan wilayah lain. Dengan adanya program ini, Pemkot Medan berharap masyarakat lebih aktif dalam membayar pajak, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *