Topics Covered: Wamenko Otto Hasibuan: Kejujuran Advokat Kunci Utama Penegakan Hukum di Indonesia

Wamenko Otto Hasibuan: Kejujuran Advokat Menjadi Landasan Utama dalam Sistem Hukum Indonesia

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti bahwa **kejujuran para pengacara** adalah prinsip penting dalam menjalankan profesi hukum. Menurutnya, sifat ini tidak hanya membantu memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menjadi jaminan adil bagi masyarakat. Pernyataan tersebut diucapkan saat memberikan pelatihan kepada sejumlah besar advokat muda di kota Semarang.

Menurut Otto, kejujuran adalah faktor kunci dalam menciptakan keberhasilan dalam praktik hukum. Ia menegaskan bahwa kejujuran harus dijadikan pedoman dalam setiap tugas, termasuk menjaga kualitas layanan kepada klien. Dalam pandangannya, etika profesional tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan profesi hukum di Indonesia.

“Kepastian hukum dan standar profesional yang seragam hanya bisa tercapai jika kejujuran serta etika dipegang teguh oleh setiap advokat,” ujar Otto Hasibuan.

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi tunggal yang memiliki wewenang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga proses penerimaan anggota. Acara yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, dihadiri oleh 411 advokat baru dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Otto menekankan bahwa kejujuran tidak hanya berkaitan dengan kesopanan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Ia menyatakan bahwa kualitas advokat yang tinggi akan langsung mempengaruhi perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sejumlah pakar hukum juga memberikan pandangan terkait perubahan dalam regulasi hukum. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa KUHAP baru menawarkan pendekatan yang lebih luas dalam penyelesaian perkara pidana. “Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan bisa digunakan sebagai alasan penghapusan kewenangan tuntutan,” tambahnya.

Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unissula, menambahkan bahwa KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi advokat. Menurutnya, advokat kini diberi hak mendampingi klien sejak tahap penyelidikan dan mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Posisi advokat dianggap lebih penting, bahkan dijelaskan secara eksplisit di Pasal 2 KUHAP,” paparnya.

Pelatihan tersebut dilanjutkan dengan seminar nasional yang membahas peran advokat dalam penerapan hukum dan keadilan berdasarkan KUHAP terbaru. Seminar ini menarik partisipasi besar, dengan 726 peserta langsung dan 1.296 peserta daring. Antusiasme ini menunjukkan komitmen advokat untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan hukum.

Sebagai ketua Peradi, Otto Hasibuan menegaskan bahwa organisasi tersebut memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga standar profesionalisme advokat. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengakui advokat sebagai penegak hukum, bukan hanya sebagai perwakilan klien. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Advokat yang berlaku.

Dalam kesimpulan, Otto mengingatkan bahwa advokat harus tetap memperbarui pengetahuan mereka, terutama terkait aturan hukum acara dan pidana terbaru. Kejujuran dan kesadaran akan etika profesional, menurutnya, adalah kunci utama dalam menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *