BNPB: Gempa 7,6 magnitudo di Bitung picu gelombang tsunami kecil

BNPB: Gempa 7,6 Magnitudo di Bitung Picu Gelombang Tsunami Kecil

Dari Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan adanya gempa tektonik yang berkekuatan 7,6 magnitudo. Guncangan terjadi di wilayah timur laut Kota Bitung, Sulawesi Utara, dan memicu gelombang tsunami kecil di sejumlah daerah pesisir. Sekretaris Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Jakarta, pada Rabu, menyampaikan bahwa gempa tercatat pada pukul 05.48 WIB. Pusat gempa berada di laut dengan koordinat 1,25 derajat Lintang Utara (LU) dan 126,25 derajat Bujur Timur (BT), pada kedalaman 62 kilometer.

Berdasarkan pengamatan sistem peringatan dini, gelombang tsunami tercatat mencapai ketinggian sekitar 0,3 meter di Halmahera Barat pada 06.08 WIB, serta 0,2 meter di Bitung pada 06.15 WIB.

“Meski relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi,”

ujarnya. Gempa dirasakan kuat selama 10 hingga 20 detik di Bitung dan sekitarnya. Dampaknya juga terasa di Kota Ternate, Maluku Utara, menyebabkan masyarakat panik dan bergerombol keluar rumah.

Dalam 15 menit setelah gempa utama, tercatat dua gempa susulan. Pertama berkekuatan 5,5 magnitudo pada 06.07 WIB, dan kedua 5,2 magnitudo pada 06.12 WIB, yang berpusat di laut dan tidak berpotensi tsunami. BNPB mencatat adanya kerusakan ringan hingga sedang di Kota Ternate. Beberapa bangunan, seperti satu tempat ibadah di Kecamatan Pulau Batang Dua, serta dua rumah di Kelurahan Ganbesi, Kecamatan Ternate Selatan, terkena dampak. Sementara itu, pendataan kerusakan di Bitung masih berlangsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Dalam upaya mencegah risiko, BNPB meminta masyarakat di wilayah pesisir Sulawesi Utara dan Maluku Utara tetap menjauhi pantai. Kembali ke area rawan tidak disarankan hingga pemerintah memberi pernyataan resmi bahwa kondisi telah aman. Masyarakat juga dianjurkan tetap tenang, mengikuti petunjuk pihak berwenang, dan menghindari menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *