Key Issue: Menteri LH-Gubernur Kaltim percepat pembangunan PSEL di dua aglomerasi
Menteri LH-Gubernur Kaltim percepat pembangunan PSEL di dua aglomerasi
Jakarta – Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan para bupati/wali kota, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq serta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan komitmen untuk mempercepat pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Balikpapan dan Samarinda. Menteri LH, yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menegaskan bahwa proyek ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah sampah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Proses mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga operasional instalasi membutuhkan waktu minimal tiga tahun. Dalam rentang waktu ini, para bupati/wali kota wajib berupaya optimal untuk mengelola sampah sesuai ketentuan Undang-Undang 18/2008,” ujar Hanif.
Dalam kesempatan serupa, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa PSEL akan diterapkan di Balikpapan dan Samarinda Raya. Ia menambahkan, cakupan pengelolaan sampah mencakup area di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). “Di Balikpapan, kita bekerja sama dengan Kutai Kertanegara, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja, termasuk daerah OIKN. Sementara di Samarinda, melibatkan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana,” katanya.
“Dengan adanya PSEL ini, diharapkan dapat menjadi solusi signifikan dalam menangani sampah di Kalimantan Timur, sebelum target nasional pencapaian 63,41 persen pada tahun 2026,” lanjut Rudy.