Latest Program: Pemprov Bali mulai larang sampah organik masuk TPA Suwung

Pemprov Bali Mulai Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung

Denpasar, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, dalam wawancara di Denpasar, Rabu.

Penyesuaian Operasional TPA Suwung

“Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup, dalam rangka menyesuaikan operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026,”

Dwi Arbani menjelaskan, penyesuaian operasional melibatkan pembatasan jenis sampah organik yang masuk ke TPA, dengan fokus hanya pada sampah anorganik atau residu. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka dan mengurangi volume sampah, khususnya yang organik, sehingga wajib dikelola sejak sumber.

Kesiapan Daerah dalam Implementasi

Kebijakan ini memberikan arahan untuk mengarahkan pengelolaan sampah lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA Suwung nantinya akan difokuskan pada penanganan residu. Dwi Arbani menyebutkan, keputusan melarang sampah organik masuk TPA diambil karena komposisi sampah organik di Bali mencapai 65 persen dari total sampah, dengan kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, kondisi ini berpotensi menyebabkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat kehabisan kapasitas TPA,”

Sebagai langkah konkret, Pemkab Badung telah menyiapkan 42 unit Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, 141.719 unit tas komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern telah disalurkan kepada masyarakat.

Di Denpasar, Pemkot memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas 72,83 ton per hari. Dwi Arbani menambahkan, 5.002 unit sarana pengolahan sampah sudah didistribusikan, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.

Mendorong Ekonomi Sirkular dan Zero Waste

DKLH Bali menegaskan bahwa persiapan pemerintah kabupaten/kota menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan ini melalui pengurangan beban TPA secara bertahap. “Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,”

Dwi Arbani juga mengatakan bahwa sampah organik memiliki nilai ekonomis jika dikelola dengan benar. Metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, atau teba modern dapat mengubah sampah organik menjadi kompos yang bermanfaat untuk memperbaiki kesuburan tanah, struktur tanah, daya serap air, serta memfasilitasi pertumbuhan tanaman. Selain itu, kebijakan ini juga berkontribusi pada pengurangan volume sampah ke TPA dan pengembangan konsep ekonomi sirkular serta zero waste di tingkat masyarakat.

Meskipun sampah organik resmi dilarang masuk TPA Suwung, Dwi Arbani menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan masyarakat, ini adalah upaya bersama,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *