Meeting Results: KLH beri sanksi 67 perusahaan terkait banjir Sumatera

KLH Beri Sanksi 67 Perusahaan terkait Banjir Sumatera

Administratif dan Verifikasi Perusahaan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan sanksi administratif terhadap 67 perusahaan di tiga provinsi yang terkena dampak banjir tahun lalu. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dianggap berkontribusi pada terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa KLH/BPLH telah memverifikasi 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pengelolaan hutan produksi dengan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Mulai dari penerbitan sanksi administrasi hingga proses persetujuan lingkungan, beberapa kasus dikembalikan ke instansi terkait di provinsi. Dari total 175 perusahaan, terdapat dua yang tidak beroperasi lagi,” ujar Hanif.

Proses Sanksi dan Langkah Hukum

KLH/BPLH memberikan sanksi administratif berupa wajib melakukan audit lingkungan terhadap 22 unit usaha, sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses pengesahan. Total, 67 perusahaan mendapatkan tindakan hukum.

Dalam bidang perdata, gugatan telah diajukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai total Rp4.947.238.454.610. Selain itu, ada enam perusahaan yang dikenai tuntutan pidana.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Menurut Hanif, KLH/BPLH juga menyusun studi lingkungan secara mendesak terkait rencana tata ruang dan wilayah di tiga provinsi yang terkena banjir. “Kami telah menyusun arahan rinci per wilayah dan per kecamatan untuk menentukan area yang sebaiknya dihindari dalam pembangunan hunian tetap serta lokasi yang masih mampu menopang pengembangan hunian cepat,” terangnya.

Studi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang serta wilayah. Hal ini berpotensi memperparah dampak bencana hidrometeorologi. Dari hasil kajian, KLH/BPLH telah menyampaikan temuan kepada pihak terkait untuk mencegah banjir serupa terjadi kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *