New Policy: Pemprov Kaltim-OIKN dan Pemkab Kukar sepakat ubah sampah jadi listrik
Pemprov Kaltim-OIKN dan Pemkab Kukar sepakat ubah sampah jadi listrik
Tenggarong, Kaltim (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui rencana mengubah sampah menjadi energi listrik. Tujuan utamanya adalah mengurangi polusi lingkungan, menekan jumlah sampah yang menumpuk, serta mendorong penggunaan sumber daya energi terbarukan.
Kemitraan strategis untuk pengelolaan sampah
Kerja sama ini dilakukan dengan persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Kukar, Kepala OIKN, Gubernur Kaltim, dan Pemerintah Kota Balikpapan. Persetujuan ditandatangani di Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Jakarta, Jumat (10/4). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Transformasi sampah menjadi energi listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan mitra strategis untuk mendorong lingkungan sirkular,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pengelolaan sampah secara efektif bisa memberi manfaat ekonomi yang signifikan. Dengan prinsip pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang, sampah dapat diminimalkan dan sekaligus menciptakan peluang kerja baru.
Dalam kesepakatan tersebut, objek proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik akan dibangun di Samarinda Raya dan Balikpapan Raya. Kabupaten Kukar, yang berbatasan dengan dua kawasan itu, akan berperan sebagai penyuplai bahan baku.
Produksi sampah di Samarinda pada 2025 diperkirakan mencapai 600-660 ton per hari, sedangkan Balikpapan sekitar 550 ton per hari. Di Kukar, produksi hanya berkisar 354 ton per hari. Dengan demikian, daerah ini dianggap sebagai pelengkap untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dalam proyek strategis ini.