What Happened During: Menteri LH: Perusahaan penyebab banjir Sumut bayar kerugian April ini

Menteri Lingkungan Hidup Umumkan Pembayaran Kerugian Banjir Sumut di April 2026

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang diduga berperan dalam penyebab banjir di Sumatera Utara (Sumut) akan menanggung kerugian lingkungan sebesar Rp4,8 triliun pada bulan April tahun ini. Penjelasan ini diberikan usai ia menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Gubernur Riau dan para bupati/wali kota di Jakarta, Selasa.

“Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan kesepakatan di pengadilan akan dilakukan di tengah April,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menggugat perdata keenam perusahaan tersebut pada awal 2026. Perusahaan yang menjadi sasaran gugatan mencakup PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Semua aktivitas mereka berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga serta DAS Batang Toru, yang berlokasi di Sumut. Total kerugian yang diajukan mencapai Rp4.843.232.560.026.

Dalam gugatan, KLH menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikenai tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak. Berdasarkan laporan, masing-masing perusahaan dituntut sebagai berikut: PT AR sebesar Rp200,9 miliar, PT NSHE Rp200,6 miliar, PTPN IV Rp121,48 miliar, PT TPL Rp3,89 triliun, PT MST Rp190,69 miliar, dan PT TBS Rp158,6 miliar.

“Dengan adanya pembayaran PNBP ini, KLH kemungkinan besar akan meningkatkan realisasi pendapatan di April,” tambah Menteri LH.

Sementara itu, data terkini menunjukkan bahwa realisasi PNBP pada anggaran tahun 2026 telah mencapai Rp1,4 triliun, yang lebih tinggi dari target awal sebesar Rp445 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *