Topics Covered: Ini kata DPD RI terkait implementasi UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Ini kata DPD RI terkait implementasi UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Dalam pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan harus didukung oleh pengawasan yang menyeluruh. Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan pusat bisa selaras dengan kebutuhan dan tantangan di daerah.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemasyarakatan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, sekaligus menjadi sarana menyerap aspirasi dari lapangan,” jelas Hasdam.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI juga menyoroti tiga tujuan utama sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut. Pertama, memberikan perlindungan hak tahanan dan anak. Kedua, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar sadar akan kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana. Ketiga, menjaga masyarakat dari pengulangan tindakan kriminal.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kelebihan penghuni yang memengaruhi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keamanan. Selain itu, keterbatasan sarana serta prasarana yang mendukung tugas optimal di institusi tersebut.

“Paparan tersebut dianggap sebagai fondasi penting dalam memahami kondisi riil pemasyarakatan di Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut Kadiyono, kendala yang dihadapi tidak menghalangi komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. DPD RI pun menghimpun masukan dari para senator untuk menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *