Important News: Soal Kabar China Larang Penerbangan Sipil 40 Hari, Ini Kata Kemenhub
Soal Kabar China Larang Penerbangan Sipil 40 Hari, Ini Kata Kemenhub
Pada awal April 2026, beredar informasi bahwa Tiongkok melarang penerbangan sipil di wilayah udara lepas pantai Shanghai selama 40 hari. Pengumuman resmi dikeluarkan oleh Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) yang menyebutkan adanya pembatasan akses. Namun, Kemenhub memberikan penjelasan bahwa tidak ada larangan permanen terhadap seluruh ruang udara Tiongkok dalam periode tersebut.
Klarifikasi Kemenhub Soal Pembatasan
Menurut Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, informasi NOTAM yang diterima menunjukkan adanya area berbahaya sementara di beberapa Flight Information Region (FIR) Tiongkok. “NOTAM yang berlaku menandakan aktivitas pembatasan ruang udara terjadwal, bukan penutupan permanen atau darurat,” jelasnya dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4/2026).
“Seluruh area yang ditetapkan memiliki batas vertikal SFC-UNL, yang berarti pembatasan berlaku dari permukaan hingga ketinggian tidak terbatas. Namun, durasi pembatasan hanya sekitar puluhan menit per sesi,” tambahnya.
Durasi dan Wilayah Pembatasan
Pembatasan terjadi di tiga zona spesifik: Guangzhou FIR, Lanzhou FIR, dan Kunming FIR. Area Guangzhou menutup akses di wilayah Guangdong dan sekitar Hong Kong selama 25 menit pada 11 April 2026. Sementara Lanzhou dan Kunming masing-masing mengatur pembatasan selama 21 dan 39 menit, dengan aktivitas berulang pada 10 dan 14 April 2026.
Detail NOTAM A0881/26
NOTAM A0881/26 berlaku dari 27 Maret hingga 6 Mei 2026, dengan durasi 24 jam setiap hari (16.00 hingga 15.59 UTC). Wilayah yang terkena mencakup lima zona berbentuk poligon di Laut China Timur, berlokasi antara lintang 28° hingga 35° Utara dan bujur 121° hingga 124° Timur. Area ini berada di lepas pantai timur Tiongkok, bukan seluruh wilayah udara negara tersebut.
“Dalam NOTAM tersebut tidak disebutkan alasan spesifik atau jenis aktivitas yang menjadi dasar pembatasan,” ujarnya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kemenhub menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengaruh signifikan terhadap operasional penerbangan Indonesia. Perubahan status ruang udara di wilayah Tiongkok terus diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, serta maskapai penerbangan nasional. “Kami akan memberikan pembaruan jika ada dampak pada keselamatan atau operasional penerbangan dalam negeri,” tutupnya.