Meeting Results: MA Sahkan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia KLB Bandung
MA Sahkan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia KLB Bandung
Putusan MA Menolak Kasasi INI Kongres Tangerang
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Tangerang. Putusan tersebut dikeluarkan dalam nomor 524 K/TUN/TF/2025, pada 25 Februari 2026. Dengan penolakan ini, sengketa tata usaha negara terkait kepengurusan INI akhirnya berakhir, dan putusan yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat secara umum (erga omnes).
Proses Hukum di PTUN dan Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, kasus tersebut berlangsung di PTUN Jakarta melalui dua perkara, yaitu No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah menyatakan keabsahan kepengurusan INI KLB Bandung dan memerintahkan pendaftarannya ke Kementerian Hukum.
Minister of Law Menyetujui Pendaftaran Kepengurusan
Setelah proses hukum selesai, Menteri Hukum mengesahkan pendaftaran kepengurusan INI KLB Bandung. Langkah ini dilakukan setelah pihak-pihak yang bersengketa berhasil dinegosiasikan. Kuasa hukum INI KLB Bandung, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa keputusan Menteri Hukum didukung oleh Komisi XIII DPR dalam Rapat Kerja yang diadakan pada 17 Februari 2025.
“Dengan demikian, baik Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif pada dasarnya telah sama-sama mengukuhkan Kepengurusan INI KLB Bandung,” kata Rivai dalam keterangan yang diberikan, Senin (13/4).
Kinerja INI Kembali Optimal
Setelah kepastian hukum ini tercapai, kinerja Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali berjalan optimal. Organisasi ini kini fokus pada program-program strategis nasional, seperti peningkatan jaminan fidusia serta pendirian 80.081 Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.