Special Plan: Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman

Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Fasilitas Pajak Kiriman

Dalam rangkaian media briefing pada Kamis (16/4/2026), Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak untuk barang kiriman masih tergolong kecil. Dari total sekitar 221.000 jemaah haji Indonesia, hanya sekitar 17.232 orang yang tercatat mengirimkan barang ke Tanah Air, angka ini mencapai sekitar 10% dari jumlah keseluruhan jemaah.

“Menurut Cindhe, pemanfaatan fasilitas tersebut masih relatif terbatas. Dengan jumlah jemaah haji sebanyak 221 ribu, hanya sekitar 10% yang memanfaatkan kemudahan ini,” jelasnya.

Dasar Kebijakan dan Persyaratan

Kebijakan yang membebaskan pajak atas barang kiriman jemaah haji telah berlaku sejak 6 Juni 2025. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, dengan tujuan mempermudah pengiriman oleh-oleh atau barang pribadi dari tanah suci ke Indonesia.

Fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah, sehingga data dapat diproses dan diverifikasi oleh petugas. Skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman dalam satu periode haji, dengan batas nilai FOB per pengiriman sebesar 1.500 dolar AS.

Penjelasan Fasilitas dan Tarif

Jika nilai barang kiriman melebihi batas yang ditentukan atau frekuensi pengiriman lebih dari dua kali, kelebihannya akan dikenakan pungutan. Untuk bea masuk, tarif yang diterapkan adalah 7,5%. Selain itu, barang juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

“Kami membuat sistem flat agar layanan lebih mudah dan cepat. PPN mengikuti ketentuan saat ini, yaitu 11%, meskipun ada perhitungan khusus, secara efektif tetap 11%,” tambah Cindhe.

Produk Terbesar dalam Kiriman Barang

Pada tahun haji 2025, produk garmen menjadi komoditas terbesar dalam pengiriman barang jemaah haji. Total nilai devisa dari kategori ini mencapai 643.920 dolar AS, atau sekitar 32,5% dari keseluruhan nilai barang kiriman.

“Garmen termasuk karpet, blus, dan kemeja, yang paling banyak dikirimkan. Kemungkinan besar ini terkait dengan penggunaan abaya atau gamis untuk laki-laki,” kata Cindhe.

Berikut daftar 10 komoditas utama dalam pengiriman barang jemaah haji tahun 2025 berdasarkan nilai devisa:

  • Garmen lainnya: 642.920 dolar AS
  • Karpet: 391.724 dolar AS
  • Makanan kering: 168.241 dolar AS
  • Parfum: 139.342 dolar AS
  • Garmen dari kain pos 56 dan 59: 116.859 dolar AS
  • Blus dan kemeja: 65.865 dolar AS
  • Perabotan lainnya: 63.317 dolar AS
  • Garmen rajutan lainnya: 49.123 dolar AS
  • Garmen/aksesoris pakaian bayi: 39.327 dolar AS
  • Peti, koper, dan tas: 37.428 dolar AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *