Key Strategy: Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mengganti posisi Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Rotasi ini diumumkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 13 April 2026. Pengumuman juga dikonfirmasi oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Dalam surat tersebut, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo baru.

Kasus korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu memicu reaksi luas. Jaksa menyatakan proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara tepat dan cenderung di-

mark up

. Selain itu, biaya proyek video dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap desa dianggap diberi tarif Rp30 juta, meski tahap ide hingga penyuntingan serta dubbing tidak dikenakan biaya.

Dalam proses penuntutan, Majelis Hakim PN Medan memutuskan untuk melepaskan Amsal dari semua tuntutan. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam tuntutan utama maupun tambahan.

Pemeriksaan Jaksa Terkait Penanganan Kasus

Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap empat pegawai jaksa, termasuk Danke Rajagukguk, terkait pengelolaan kasus hingga dugaan pengancaman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut pelanggaran prosedural yang terjadi mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Secara keseluruhan, penanganan kasus mulai dari penyidikan hingga penuntutan masih dalam evaluasi. Tidak hanya dari awal, tapi juga dari penuntutan hingga sekarang,” jelas Anang.

Anang menambahkan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam setiap lembaga. “Mutasi rutin dilakukan, termasuk promosi dan demosi. Danke dimutasi diagonal, artinya ia tidak lagi menjabat jabatan struktural, tetapi fungsional,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *