Latest Program: TPS dan perebutan ruang kota
TPS dan Masalah Penggunaan Ruang Kota
Kota Surabaya, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat tempat penampungan sementara (TPS). Di beberapa lokasi, kondisi TPS menunjukkan masalah yang sering terjadi, seperti bau menyengat, tumpukan sampah yang menggenang, parkir gerobak sampah secara tidak teratur, hingga kegiatan pemilahan oleh para pemulung yang semakin aktif. Hal ini memperlihatkan bahwa TPS, sebagai ruang terbatas, harus menanggung beban berat dari sistem pengelolaan sampah perkotaan.
Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang parkir gerobak sampah di TPS dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang tersebut sesuai dengan standar operasional. Meski terlihat sederhana, kebijakan ini mengarah pada perbaikan mendasar terkait pengelolaan ruang, disiplin sistem, serta interaksi antara ketertiban kota dan ekonomi informal. Dengan produksi sampah sekitar 1.600 ton per hari, tekanan pada sistem pengelolaan menjadi tak terhindarkan.
TPS seharusnya berperan sebagai titik transit sementara, tetapi fungsi ini sering terganggu karena dijadikan tempat parkir dan lokasi pemilahan. Perubahan peran ini menyebabkan gangguan pada alur pengangkutan dan peningkatan risiko penumpukan sampah. Larangan dari wali kota menjadi tanda bahwa pemerintah kota berusaha menyelaraskan sistem agar lebih tertib dan efisien.
Meski demikian, kebijakan penertiban ini juga membuka ruang untuk analisis lebih luas. Masalah TPS tidak hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan kompleksitas sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat perkotaan. TPS adalah ruang yang dirancang untuk alur cepat, mulai dari sampah masuk, ditampung sementara, lalu diangkut ke tempat pemrosesan akhir. Ketika gerobak berhenti di dalamnya, ruang semakin sempit. Ketika pemulung memilah sampah di sana, waktu penampungan bertambah. Jadwal yang tidak konsisten membuat alur menjadi kacau. Akibatnya, sampah kerap meluber ke jalan.
Misalnya, TPS yang seharusnya berfungsi sebagai titik transit, justru berubah menjadi tempat penumpukan dan aktivitas ekonomi informal.
Kebijakan ini menjadi penanda bahwa pemerintah kota berupaya menata ulang sistem agar berjalan lebih tertib dan efisien.