Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang

Ditpolair Polri Ungkap Penyelundupan BBL Ilegal di Serang

Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Direktur Polair, Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengiriman BBL dari Jawa Barat dan Jawa Tengah ke Serang.

“Informasi dari warga mengungkap adanya pengiriman serta penampungan BBL yang tidak sah, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Made Sukawijaya.

Tim penyidik Polri bergerak cepat dan menemukan kegiatan penampungan dan pengemasan BBL ilegal di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang. Total lima orang tersangka ditangkap, dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor BBL, serta barang bukti seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil.

“Penyidik sedang memperkuat berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan ahli perikanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujarnya.

Kasus ini diprediksi menghindarkan negara dari kerugian hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomi BBL di pasar gelap. Made menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Ia juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan perekonomian dan mengancam ekosistem laut. “Keberhasilan ini berkat partisipasi warga dalam memberikan informasi,” imbuh Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *