Special Plan: Pramono siapkan aturan hak penamaan di halte hingga stasiun
Pramono Siapkan Regulasi Spesifik untuk Hak Penamaan di Halte dan Stasiun
Di Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung sedang merancang peraturan spesifik terkait penerapan hak penamaan atau naming rights di fasilitas umum seperti halte hingga stasiun. Dalam wawancara di Jakarta Timur, Selasa, Pramono mengungkapkan rencana tersebut. “Penerapan naming rights nanti akan diikuti dengan pembuatan regulasi yang lebih spesifik dan terperinci,” katanya.
Komitmen untuk Memastikan Estetika Kota Terjaga
Menurut Pramono, sebagai kota yang terus berkembang, Jakarta perlu menerima berbagai inisiatif baru. Namun, ia tetap menekankan pentingnya menjaga kenyamanan serta daya tarik kota. “Regulasi yang diterapkan harus menjaga keindahan Jakarta, sehingga nama-nama sponsor tidak merusak kesan visual kota,” tambahnya.
“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Pramono telah membuka peluang bagi siapa pun, termasuk partai politik, untuk bersponsor atas nama halte dan stasiun. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah melalui komersialisasi fasilitas publik. Namun, rencana ini memicu berbagai respons dari masyarakat.
Respons Masyarakat dan Komentar Publik
Gagasan tersebut menjadi trending di platform media sosial. Beberapa unggahan menyebutkan kekhawatiran publik bahwa penamaan bisa mengurangi estetika Jakarta. Ribuan warganet turut menanggapi, dengan banyak yang menyatakan kecemasan terhadap dampak visual dari perubahan nama tersebut. Bahkan, selebriti Zaskia Adya Mecca memberikan komentar dalam unggahan @jktcreativemedia.
Komentar Zaskia pun diterima oleh banyak kalangan. Banyak masyarakat setuju dengan pandangan sang artis dan mengapresiasi tanggapan yang disampaikannya. Meski demikian, diskusi terus berlanjut mengenai keseimbangan antara pendapatan daerah dan konservasi nilai estetika kota.