Latest Update: KPK pelajari pertimbangan hukum hakim atas praperadilan Indra Iskandar

KPK pelajari pertimbangan hukum hakim atas praperadilan Indra Iskandar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meninjau pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pengabungan permohonan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengevaluasi dasar putusan hakim tersebut.

“Kami akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal PN Jaksel yang menjadi dasar pengabungan permohonan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

KPK menekankan bahwa putusan praperadilan bukanlah penutup dari upaya hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. “Selama masih ada bukti yang memadai, KPK tetap berwenang melanjutkan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Budi juga menyatakan bahwa KPK menghormati keputusan hakim dalam praperadilan sebagai bagian dari proses hukum. “KPK menghargai putusan hakim sebagai salah satu bagian dari due process of law, terutama dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 23 Februari 2024. Pada 7 Maret 2025, lembaga anti-korupsi itu menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka. Tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terakhir, pada 14 April 2026, PN Jaksel memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan Indra Iskandar. Dalam putusan tersebut, hakim mencabut status tersangkanya dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *