Key Strategy: Menteri LH minta Bantargebang tak terima sampah organik dan anorganik
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah di Bantargebang
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan baru untuk menghentikan penerimaan sampah organik dan anorganik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH, mengungkapkan permintaan tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa. “Paling tidak dalam waktu dekat, Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana,” jelasnya.
Kasus Longsor yang Menewaskan Tujuh Orang
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kejadian longsor di TPST Bantargebang yang berdampak fatal hingga tujuh korban jiwa. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dengan tersangka ditetapkan. “Sebenarnya sudah (ada tersangka), mungkin minggu depan ya (diumumkan). Kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya,” ujarnya.
“Saat ini, kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin,” kata Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri LH menekankan bahwa pihak pengelola TPST Bantargebang wajib bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Ia menambahkan, kebijakan menghentikan penerimaan sampah kedua jenis tersebut adalah salah satu langkah untuk memenuhi target nasional yang menuntut penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping sebelum tahun 2026.
“Langkah-langkah itu mungkin akan menyebabkan sedikit gangguan di Bantargebang, karena volume sampah yang masuk cukup besar dan risiko sangat tinggi,” tuturnya.
FAKTA Indonesia Dorong Roadmap Transparan Pengelolaan Sampah
Sebelumnya, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia juga mengusulkan penyusunan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber sampah hingga pengolahan. Usulan ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif serta memastikan akuntabilitas anggaran setiap program yang dijalankan.
“Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur,” kata Ari Subagio Wibowo, Ketua FAKTA Indonesia.