Facing Challenges: Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan polisi di mess
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Mess
Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di mess Bintara Remaja. Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih menjalani visum. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya satu anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, namun investigasi masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada personel lain yang terlibat.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa.
Kapolda Kepri turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kasus akan diproses hingga tuntas. “Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan mengusut sampai selesai siapa pelaku serta siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Eddwi, peristiwa terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rusunawa yang berfungsi sebagai barak Bintara Remaja. “Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” tambahnya.
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, Eddwi menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan tanpa alat, hanya dengan tangan kosong. “Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi adanya motif pribadi antara tersangka dan korban. “Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” jelas Kabid Propam tersebut.
Di samping itu, Polda Kepri juga akan menindak lanjuti kasus secara kode etik melalui Propam. “Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” tambah Eddwi.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin (13/4) malam untuk dilakukan autopsi. Namun, hingga siang hari ini, belum ada keterangan resmi dari dokter medis rumah sakit tersebut. Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan finansial kepada keluarga korban serta mengurus proses jenazah.