Solving Problems: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Jakarta – Budi Prasetyo, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, ke Polda Metro Jaya tidak memicu keberatan. “Kami memandang bahwa hal ini tidak mengganggu,” katanya saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Pernyataan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Budi menjelaskan, pernyataannya mengenai pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai merupakan bagian dari kewajiban KPK untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Apa yang disampaikan oleh kami kepada masyarakat adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah Faizal Assegaf mengajukan laporan tersebut. “Kami yakin tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengevaluasi dengan objektif, profesional, dan tepat,” tambahnya.
Konteks Operasi Tangkap Tangan Bea Cukai
Selain itu, Budi menyebut bahwa Faizal Assegaf telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 7 April 2026, dalam kasus dugaan penerimaan barang. “Dugaan korupsi terkait penerimaan barang atau fasilitas telah diterima oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, pihak penyidik mengungkapkan bahwa Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, adalah salah satu tersangka.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dana
Di hari berikutnya, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta beberapa pemilik dan manajer perusahaan terkait impor barang. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sebagai lanjutan, KPK sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman Ciputat, Tangerang Selatan. Dana tersebut diduga berasal dari aktivitas kepabeanan.
Laporan Faizal ke Polda Metro Jaya
Menurut Budi, Faizal Assegaf melaporkan pernyataan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026, karena merasa dirinya difitnah. “Laporan ini disampaikan setelah pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya.