Latest Program: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus

Respons Kasus FHUI, Brian Tak Toleransi Segala Kekerasan di Kampus

Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan sikap tegas terhadap semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini dilakukan sebagai tanggapan atas kasus kekerasan yang belakangan ini menimpa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). “Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,”

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,”

kata Brian dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.

Kebijakan dan Penanganan

Menurut Brian, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital. “Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil, tegas, serta berpihak pada korban,”

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil, tegas, serta berpihak pada korban,”

ujarnya.

Regulasi dan Satgas

Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dokumen tersebut mencakup segala bentuk kekerasan, seperti seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Regulasi ini menuntut setiap institusi pendidikan tinggi membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Langkah Konkret

Sebagai bagian dari upaya nyata, Kemdiktisaintek tengah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI) untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur. Langkah ini mencakup pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, pemberian perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta layanan pemulihan yang diperlukan. Selain itu, pihaknya juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

Kanal Pelaporan

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, atau melalui kanal resmi Kemdiktisaintek. Kontak yang tersedia meliputi Pusat Panggilan: 126, ult@kemdiktisaintek.go.id, serta 085186069126.

Komitmen Kementerian

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh perguruan tinggi. Tujuan ini mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan kelembagaan. Pihaknya juga mendorong penegakan sanksi administratif serta hukum secara ketat. “Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,”

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,”

tutur Brian Yuliarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *