Main Agenda: Upaya WNA buat paspor palsukan KTP digagalkan Imigrasi Makassar
Upaya WNA Buat Paspor Palsukan KTP Digagalkan Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan Selamatkan Data Kependudukan
Di Makassar, Sulawesi Selatan, petugas Imigrasi berhasil menghentikan usaha seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok, berinisial AT, yang mencoba memperoleh paspor Republik Indonesia menggunakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Proses pengajuan berkas ini dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
“Ada WNA (China) yang sebenarnya memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, ia mengajukan paspor Indonesia dengan KTP yang tidak resmi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang.
Proses pengecekan mengalami kejanggalan ketika pihak pemohon tampak kurang lancar dalam berbahasa Indonesia. Kelemahan ini memicu petugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil pemindaian sistem menunjukkan kesesuaian data biometrik pemohon dengan WNA lain dari Tiongkok, berinisial LJ.
“Dalam wawancara, petugas menduga bahwa pemohon berasal dari luar negeri. Setelah diverifikasi ke supervisor, data dalam sistem basis ditemukan benar sebagai WNA,” tambah Friece Sumolang.
Dari penyelidikan, terungkap adanya upaya manipulasi data kependudukan secara terstruktur. Dengan kerja sama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, terbukti bahwa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah. Setelah melarikan diri, Kantor Imigrasi langsung mengambil langkah hukum.
“Karena WNA yang memiliki KITAS tidak berhak mendapatkan KTP Indonesia, maka kasus ini ditindaklanjuti ke Pro Justitia,” terang Friece Sumolang.
Menurutnya, warga asing dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa mendapatkan e-KTP asing, bukan KTP RI. Dalam kejadian ini, pihak Imigrasi mengingatkan Dukcapil untuk memperketat filter dalam penerbitan KTP elektronik, terutama ketika ada indikasi penggunaan data WNA. “Kita harap Disdukcapil bekerja sama lebih erat dengan Imigrasi untuk memastikan kebenaran identitas pemohon,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah juga menyatakan kesiapan Imigrasi dalam mendukung proses administrasi, selama memiliki data lengkap tentang warga asing yang masuk secara sah ke Indonesia.