Key Discussion: Mendagri Pemerintah perkuat pengawasan dan optimalisasi Dana Otsus

Mendagri Pemerintah perkuat pengawasan dan optimalisasi Dana Otsus

Jakarta, Selasa — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan serta memaksimalkan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di berbagai daerah. “Saya juga menyampaikan kondisi kekhususan wilayah tersebut, baik dari segi peraturan maupun kelembagaan, serta capaian pembangunan berdasarkan data makro yang ada, dan upaya yang dilakukan untuk menghadapi tantangan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta.

Dalam Raker dan RDP yang dihadiri Komisi II DPR RI, Mendagri membahas implementasi Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Fokus utama rapat mencakup penggunaan dana khusus di Tanah Papua, Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) untuk DIY.

“Pemerintah, khususnya Kemendagri, diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah khusus agar pembangunan bisa lebih cepat dan optimal,” terang Mendagri.

Komisi II DPR RI menyoroti tiga poin utama. Pertama, mereka meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap daerah khusus. Kedua, pemerintah pusat diharapkan memaksimalkan peran Badan Percepatan Pembangunan di Papua untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketiga, dukungan anggaran untuk Otsus Aceh perlu dipertahankan dan diperpanjang seperti skema di Papua.

Dalam penjelasannya, Mendagri menyebutkan bahwa anggaran Otsus Aceh telah berjalan selama 20 tahun. Sejak 2008, dana tersebut dialokasikan sebesar 2% dari DAU nasional selama 15 tahun, kemudian berkurang menjadi 1% untuk periode 2003-2027. “Ini bisa diperpanjang, mirip dengan Papua, asalkan besaran anggarannya dipertimbangkan untuk ditingkatkan,” jelasnya.

Meski begitu, Tito menekankan bahwa penyesuaian ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Kondisi geopolitik global yang tidak pasti juga menjadi pertimbangan. Selain itu, Aceh masih menghadapi tantangan akibat bencana alam seperti banjir dan longsor yang terus terjadi, sehingga memperkuat kebutuhan dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan.

“Semua ini bergantung pada kesepakatan pemerintah dengan DPR. Apakah revisi UU Otsus Aceh dilakukan, serta kapasitas keuangan negara menjadi faktor penentu,” pungkas Mendagri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *