Aliran dana hasil pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung didalami KPK
Aliran dana hasil pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung didalami KPK
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki sumber dana yang diduga terkait pemerasan oleh mantan bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Selain itu, lembaga antikorupsi itu juga mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) daerah tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik masih mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui layanan perpesanan WhatsApp kepada awak media di Tulungagung.
Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang berusaha memastikan apakah dana yang disetor para kepala OPD berasal dari tabungan pribadi, pinjaman, atau terkait praktik pengkondisian dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pengembangan kasus ini penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal proses penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam membangun konstruksi perkara.
“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga membuka peluang menelusuri jajaran Forkopimda Tulungagung terkait dugaan aliran dana, termasuk yang digunakan untuk tunjangan hari raya (THR). “Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Yoga Dwi Ambal. Sebelumnya, lembaga tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung pada Jumat (10/4) karena diduga menerima suap dari kepala OPD serta mengatur pemenang lelang proyek.