Visit Agenda: Baleg DPR Pantau Putusan MK Soal Kewenangan BPK di Kerugian Negara
Baleg DPR Pantau Putusan MK Soal Kewenangan BPK dalam Penilaian Kerugian Negara
Upaya Memastikan Keselarasan Interpretasi Norma Korupsi
Komisi Baleg DPR akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Mahkamah Agung (MA) untuk mendiskusikan aspek pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terkait penilaian kerugian negara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam keterangan Selasa (14/4). Putusan MK Nomor 28 PUU-XXIV/2026 menjadi dasar pembahasan, karena menyebutkan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Baleg DPR akan mengadakan rapat kerja (Raker) pada sidang mendatang untuk meninjau kembali UU Tindak Pidana Korupsi, dengan mengundang BPK, BPKP, MA, Ikatan Akuntan Indonesia, serta lembaga penegak hukum,” jelas Bob Hasan.
Putusan tersebut juga menyoroti kebutuhan DPR memperjelas norma atau frasa kerugian negara. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menambahkan bahwa tujuan rapat tersebut adalah memastikan tidak ada perbedaan pemahaman antar pihak terkait definisi kerugian negara. “Jika norma/frasa kerugian negara diterapkan secara tidak konsisten, bisa muncul ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” tegas Martin.
Dalam rangkaian peninjauan ini, Baleg DPR juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak lain yang terlibat untuk menyampaikan aspirasinya. Martin menjelaskan bahwa ini bertujuan mengoptimalkan harmonisasi interpretasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan korupsi.