Oknum polisi SPN Polda Jateng pelanggar kesusilaan didemosi 11 tahun
Oknum Polisi SPN Polda Jateng Terlibat Dugaan Pelanggaran Kesusilaan
Sidang Komisi Kode Etik Polri menghukum Briptu BTS dengan demosi selama 11 tahun karena diduga melakukan pelanggaran kesusilaan. Oknum tersebut terbukti merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang berlangsung pada Senin (13/4) di Semarang.
“Menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari,” ujarnya.
Sanksi berat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur prosedur pemberhentian anggota Polri. Artanto menegaskan, hukuman tersebut bertujuan memberikan efek jera dan mempertahankan integritas institusi pendidikan Polri.
Kasus melibatkan Briptu BTS yang melaporkan perbuatan dianggap tidak sopan terjadi pada September 2025. Laporan ini diteruskan ke Unit Provos SPN Polda Jateng, dengan proses internal yang dijalankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Hingga kini, hanya satu korban yang mengungkapkan dugaan tindak pelecehan tersebut.