Special Plan: BPA serahkan aset rampasan ke Jampidsus guna tunjang operasional
BPA Serahkan Aset Rampasan ke Jampidsus untuk Memperkuat Fungsi Operasional
Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengalihkan aset hasil rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai dukungan dalam menjalankan tugas pokok. Aset yang diberikan terdiri dari tanah dan properti milik terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berlokasi di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Menurut keterangan di Jakarta, Selasa, Kepala BPA Kuntadi menjelaskan bahwa aset tersebut akan diperlukan sebagai sarana operasional oleh anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai. “Setelah dilaksanakannya serah terima hari ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas pengelolaan serta perawatan aset resmi berpindah ke Jampidsus,” ujarnya.
“Saya berharap aset yang diserahterimakan hari ini dapat dikelola secara rapi, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas di Jampidsus,” kata Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kuntadi menambahkan bahwa aset yang diserahkan telah melewati prosedur verifikasi dan inspeksi fisik yang teliti, sehingga kondisinya dijamin baik, lengkap, dan siap digunakan. Febrie Adriansyah mengapresiasi langkah BPA dalam mengelola, mengamankan, serta menyerahkan aset tersebut secara efektif.
Penyerahan aset ini menjadi bukti implementasi penegakan hukum berbasis pemulihan aset, dengan tujuan memastikan barang hasil tindak pidana korupsi dapat direkayasa, dirawat, dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Selain itu, proses ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) melalui peran strategis BPA dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan memfasilitasi pengembalian aset korupsi sebagai bagian dari peningkatan kapasitas otoritas pemulihan aset nasional.