Meeting Results: Heboh Militer AS Minta Akses Wilayah Udara RI, Ini Kata Guru Besar UI
Permintaan Akses Lintas Udara AS Berpotensi Picu Kekhawatiran Politik
Dalam konteks geopolitik saat ini, permintaan izin penerbangan militer Amerika Serikat melintasi wilayah udara Indonesia memicu perdebatan karena bisa mengubah posisi diplomatik RI yang selama ini bersifat netral. Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, yang menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum memberikan persetujuan. Ia menyebut bahwa izin lintas udara yang diberikan terhadap pesawat militer AS bisa berdampak besar pada hubungan politik luar negeri Indonesia.
Blanket Overflight Clearance Menurut Hukum Internasional
Hikmahanto menjelaskan bahwa blanket overflight clearance merupakan hak penerbangan bagi pesawat negara asing, termasuk militer, untuk melintasi wilayah udara tanpa perlu izin khusus setiap kali terbang. Menurutnya, kedaulatan ruang udara suatu negara dalam hukum internasional bersifat mutlak.
“Pasal 1 Konvensi Chicago menyatakan bahwa ruang udara suatu negara bersifat penuh dan eksklusif. Dengan demikian, setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila ingin melintasi wilayah udara negara lain,” ujarnya, dalam pernyataan melalui Selsaa (14/4/2026).
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat komersial yang diatur dalam International Air Service Transit Agreement (IASTA), yang berlaku bagi sekitar 135 negara.
Risiko Politik Akibat Pemberian Akses Militer AS
Hikmahanto menegaskan bahwa blanket overflight clearance untuk pesawat militer harus diberikan secara khusus, dengan kesepakatan jangka waktu tertentu. “Setiap kali pesawat militer akan melintas, izin harus diberikan, kecuali negara yang dilintasi telah memberikan persetujuan sebelumnya,” katanya. Jika izin tersebut diberikan, akses lintas udara akan diberikan secara luas tanpa membeda-bedakan jenis pesawat atau tujuan penerbangan selama periode yang disepakati.
Ia mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi dianggap sebagai bentuk dukungan Indonesia kepada AS, terutama oleh Iran. “Iran mungkin akan menginterpretasikan kebijakan ini sebagai penunjukan RI untuk membantu operasi militer AS di Timur Tengah,” ujarnya. Hal ini memperkuat argumen bahwa jalur udara Indonesia bisa menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS.
Kemhan: Dokumen Masih dalam Tahap Perundingan
Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini hanya rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. “Pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI,” tambahnya. Menurut Kemhan, setiap usulan harus melewati proses yang ketat sebelum diputuskan, mempertimbangkan seluruh pihak terkait.