Important News: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dalam rangkaian Operasi Wirawaspada yang berlangsung di wilayah tersebut. Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan keteraturan pengawasan keimigrasian dan mengendalikan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengungkapkan bahwa pria berinisial MLT, berusia 62 tahun, ditahan karena melanggar masa tinggal di Indonesia. Ia telah tinggal melebihi tenggat waktu yang ditentukan, sehingga tergolong dalam kasus overstay selama 237 hari.
“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” jelas Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa. Ia menyebutkan, pelaku ditahan di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Operasi Wirawaspada, lanjut Nicky, dilakukan berdasarkan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia mengikuti instruksi tersebut secara bersamaan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan di wilayah Meulaboh dilakukan dengan profesional dan penuh empati, sambil tetap mematuhi prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi setempat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban serta keamanan dengan tindakan optimal dan berkelanjutan.
Operasi ini meliputi tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing serta menjaga stabilitas umum di wilayah tersebut.
Nicky menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan dan kedaulatan negara.