Latest Program: Airlangga Pastikan Pantau Pembiayaan APBN ke Kopdes Merah Putih

Airlangga Pastikan Pemerintah Terus Mengawasi Alokasi APBN ke Kopdes Merah Putih

Di tengah upaya pemerintah memperkuat pengembangan koperasi desa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih akan terus dipantau. Pernyataan ini diungkapkan saat Airlangga berbicara di kantor Kemenkoordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4) lalu.

Perubahan Aturan Pembiayaan

Airlangga menyampaikan bahwa skema pembiayaan saat ini mengalami penyesuaian dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya. Perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan praktis koperasi desa dalam mendukung proyek fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung lainnya. “Tujuannya adalah memastikan kegiatan ekonomi di tingkat terbawah bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya.

“Kita tetap memantau karena pembiayaan ini memanfaatkan dana dari APBN,” kata Airlangga.

Dalam aturan terbaru, Kopdes Merah Putih berhak mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar per unit. Sumber dana ini ditetapkan sebagai likuiditas bagi bank pemberi kredit, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. PMK tersebut mengatur tata cara penyaluran dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), atau dana desa sebagai pendanaan pembangunan fisik koperasi desa.

Ketentuan Pembiayaan

Beleid PMK 15/2026 menyebutkan bahwa dana APBN digunakan sebagai sumber likuiditas bagi bank dalam memberikan pinjaman kepada Kopdes. “Penempatan dana ini dilakukan bertahap, mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” tulis Pasal 2 ayat (1) dalam dokumen tersebut.

Ketentuan tambahan mencakup tingkat suku bunga maksimal 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta masa tenggang hingga 12 bulan untuk pembayaran pokok dan bunga. Unit gerai yang memenuhi syarat juga mencakup Kopdes Merah Putih yang terbentuk dari beberapa kelurahan atau desa.

Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan menggunakan dana DAU/DBH atau dilakukan sekaligus melalui dana desa untuk tahun berjalan. Pasal 2 ayat (6) menegaskan bahwa aset yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah atau Desa.

Perubahan ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan koperasi desa sekaligus mengoptimalkan peran APBN dalam mendukung ekonomi rakyat. Airlangga menekankan bahwa penyesuaian ini mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *