Special Plan: Hari ini sidang tanggapan eksepsi terdakwa kasus kacab bank Jakarta

Hari Ini Sidang Tanggapan Eksepsi Terdakwa Kasus Kacab Bank Jakarta

Persidangan Berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Jakarta – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank (kacab) di Jakarta dengan inisial MIP (37) digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda utama persidangan adalah pembacaan tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap eksepsi yang diajukan. Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, menjelaskan bahwa sidang dimulai sesuai jadwal, dengan fokus pada penyampaian respon dari pihak penuntut umum.

“Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak,” kata Arin saat dihubungi ANTARA.

Para terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap MIP. Arin menegaskan bahwa hari ini persidangan masih berada pada tahap mendengarkan tanggapan eksepsi. Proses ini menjadi bagian kritis sebelum majelis hakim memutuskan penerimaan atau penolakan eksepsi.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda, dengan waktu sekitar pukul 09.00. Arin menyampaikan bahwa tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi, akan dimulai setelah eksepsi diputuskan. “Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu,” ujarnya.

Eksepsi sebagai Protes Terhadap Dakwaan

Eksepsi adalah bentuk protes yang diajukan oleh tim hukum terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh pihak penuntut umum. Jika diterima, perkara bisa dihentikan atau dikembalikan untuk perbaikan. Namun, jika ditolak, persidangan akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan barang bukti.

Berdasarkan sistem informasi perkara, kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Oditur Militer akan hadir langsung membawa tiga terdakwa ke ruang sidang utama.

Penuntut Umum Beri Penjelasan tentang Dakwaan

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan untuk memastikan terdakwa tidak lepas dari ancaman hukuman. “Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” tutur Andri.

Dakwaan utama yang diajukan mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Oditur juga menyiapkan dakwaan subsider, alternatif, dan kumulatif. Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, menjadi opsi jika unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Sementara Pasal 181 KUHP digunakan sebagai dakwaan kumulatif untuk menegaskan dugaan upaya menghilangkan jejak korban setelah peristiwa kematian.

Arin mengimbau media untuk terus memantau jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa proses akan dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *