KPK periksa empat saksi guna dalami pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada
KPK Tindak Lanjuti Pemeriksaan Pajak PT Wanatiara Persada dengan Mengambil Bahan Bukti dari Empat Saksi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait pajak perusahaan PT Wanatiara Persada dengan memanggil empat saksi pada 14 April 2026. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, keempat saksi diperiksa guna memperjelas proses administrasi dan evaluasi pajak bumi dan bangunan di bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batu bara. Mereka memberikan keterangan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2026
Sebelumnya, pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun ini, yang mengakibatkan delapan orang ditahan. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dalam proses penyelidikan, lima individu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan lainnya (PBB P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Edy Yulianto, yang diduga memberikan suap pegawai KPP Madya Jakut, disebut sebagai pihak yang memperkecil kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan tahun 2023. Kekurangan tersebut awalnya mencapai Rp75 miliar, namun diubah menjadi Rp15,7 miliar melalui tindakan korupsi. Dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, KPK berupaya memperkuat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara selama periode 2021-2026.