Key Strategy: Kemlu RI tegaskan “overflight clearance” AS masih dikaji
Kemlu RI tegaskan “overflight clearance” AS masih dikaji
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menyatakan bahwa izin lintas udara resmi (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) untuk memungkinkan pesawatnya melewati wilayah udara NKRI belum diberlakukan sepenuhnya karena masih dalam proses evaluasi. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk memanfaatkan ruang udara Indonesia tanpa persetujuan resmi.
Usulan AS Masih Dipertimbangkan
“Usulan overflight clearance merupakan ajakan dari AS, tetapi masih menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah,” jelas Yvonne, Rabu di Jakarta.
Ia menambahkan, mekanisme pengaturan izin lintas udara tetap harus dilihat dari perspektif kepentingan nasional, serta menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. “Mekanisme dan prosedur ini akan dijaga agar tetap sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” tambah Yvonne.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS terus berjalan dalam kerangka yang mengutamakan kedaulatan penuh Indonesia. Yvonne menegaskan, pengaturan overflight bukan menjadi bagian utama dari kesepakatan tersebut. “Setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, tetap dijalankan sesuai kebijakan nasional,” ucapnya.
Komitmen dalam MDCP
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengklarifikasi bahwa Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara RI dan AS tidak termasuk aturan tentang overflight. “Poin kerja sama terkait akses pesawat AS ke ruang udara Indonesia masih dalam analisis,” tuturnya.
MDCP ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4). Menurut Rico, isi kesepakatan fokus pada pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer, dan penguatan hubungan antar-personel kedua negara.
Kemlu RI bersikeras bahwa keputusan kerja sama dengan AS, termasuk dalam bidang pertahanan, harus selalu berdasarkan keuntungan bagi Indonesia. Pemerintah menegaskan kekonsistenan posisi ini, baik dalam pembahasan internal maupun implementasi kebijakan luar negeri.