Latest Update: Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK ke dewas
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Jakarta – Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, laporan tersebut fokus pada pernyataan Budi yang diduga menggunakkan fasilitas KPK untuk menyebarkan opini tidak sesuai fakta. “Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo,” tutur Faizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu. “Kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.
“Termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami,” katanya.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah itu mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal. Di hari berikutnya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Tersangka termasuk Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Mereka didampingi oleh pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.
Investigasi dan Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Pendalaman dugaan korupsi terkait pengurusan cukai dilakukan KPK setelah penyitaan Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Faizal kemudian diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026. Di hari berikutnya, 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.