Latest Program: KBRI KL imbau WNI tanpa izin manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

KBRI KL Ajak WNI Tanpa Izin Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Kuala Lumpur, Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, mengajak warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 sebelum periode pemberlakuan berakhir pada 30 April 2026.

Program ini dianggap sangat menguntungkan karena memungkinkan tenaga kerja migran atau WNI tanpa izin kembali ke tanah air dengan biaya yang terjangkau. “Dengan adanya program ini, para pekerja asing dapat pulang tanpa harus menghadapi dakwaan hukum,” jelas Dubes Iman dalam sesi podcast KBRI Kuala Lumpur, Rabu.

Program Berlaku Hingga 30 April 2026

Program Repatriasi Migran 2.0 diberlakukan Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026. Tujuannya adalah untuk memudahkan pendatang tanpa izin (PATI) kembali ke Indonesia.

Para WNA tanpa izin, termasuk yang terlambat tinggal (overstay), dapat mengajukan penerbitan check out memo (COM) ke imigrasi Malaysia. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan dikenai tindakan hukum saat pulang.

Biaya dan Proses Penerbitan COM

Selama masa program, biaya mendapatkan COM ditetapkan lebih rendah. Untuk dewasa, tarifnya sebesar 520 ringgit (Rp2.253.946) dan bagi anak di bawah 18 tahun hanya 20 ringgit (Rp86.690). Setelah 30 April 2026, biaya akan kembali normal, yaitu 3.100 ringgit (Rp13.436.990).

WNI yang belum memiliki paspor bisa mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terlebih dahulu. KBRI KL memberikan kemudahan pengurusan SPLP selama program berlangsung, dengan masa penerbitan maksimal dua hari kerja.

“Jadi jangan takut, jika tidak ada dokumen, datang saja ke KBRI. Kami siap membantu,” kata Atase Imigrasi KBRI KL, Idul Adheman, menjelaskan.

Idul juga mendorong WNI tanpa izin untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Staf KBRI/KJRI siap mendampingi dalam proses pengajuan.

Prosedur untuk Anak-Anak WNI

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI KL, Octavin Dewi Zulaicha (Vivin), menambahkan anak-anak WNI yang tidak memiliki dokumen di Malaysia juga bisa membuat SPLP. Untuk itu, mereka perlu mengajukan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) ke kedutaan.

Proses SBPK memerlukan ibu kandung anak tersebut menyertakan paspor atau SPLP serta Surat Akuan Sumpah yang sah. Dokumen ini membuktikan hubungan antara anak dan WNI.

Vivin mengingatkan para WNI tanpa izin yang memiliki anak di Malaysia agar segera menyiapkan SBPK dan SPLP untuk anaknya sebelum program berakhir. Hal ini memastikan proses kembali ke Indonesia berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *