Latest Program: Soal SLIK, Dirut BTN tekankan penilaian kredit tetap kewenangan bank

Soal SLIK, Dirut BTN Tekankan Penilaian Kredit Tetap Berada di Tangan Bank

Jakarta – Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu memastikan bahwa penilaian kredit tetap berada di tangan pihak bank meskipun terdapat pengurangan ambang batas SLIK. Menurut Nixon, keputusan pembiayaan sepenuhnya jatuh ke tangan bank untuk memastikan kualitas risiko tetap terjaga.

“Saya seringkali bicara hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan hal yang sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit. Karena keputusan kredit pada akhirnya adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa,” kata Nixon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan bahwa SLIK hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nilai minimal Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet per debitur. Meski demikian, Nixon menekankan bahwa bank tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta, terutama untuk menilai apakah mereka termasuk korban sistem atau memiliki karakter pembayaran yang buruk.

“Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp1 juta ini, (punya) lebih dari satu rekening. Jadi, kalau misalnya dia punya 30 rekening, (ada kredit) Rp200 ribu, Rp300 ribu, itu kan di bawah Rp1 juta semua. Tapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Pertanyaannya kalau (kredit) Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kita kasih ratusan juta? Kalau sudah menyangkut karakter,” jelas Nixon.

Nixon juga menyebutkan bahwa dampak kebijakan pelonggaran SLIK terhadap peningkatan debitur KPR subsidi masih belum dapat diprediksi secara pasti. Ia menambahkan bahwa penilaian kredit harus dilakukan secara individual, dengan mempertimbangkan data dan profil masing-masing debitur.

Kebijakan SLIK dan Prinsip Perbankan

Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, menambahkan bahwa SLIK hanyalah salah satu indikator dalam proses perbankan. Ia menjelaskan bahwa penilaian kredit mengacu pada prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition.

“Itu adalah dari sisi risk management. Jadi itu (SLIK) bukan satu-satunya indikator kita melakukan approval kredit,” kata Setiyo.

Menurut Setiyo, meskipun riwayat kredit baik, pengajuan tetap bisa ditolak jika kapasitas pembayaran debitur tidak memadai, seperti pendapatan yang tidak cukup untuk membayar angsuran. Selain itu, aspek modal, agunan, lokasi aset, dan kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan pembiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *