Latest Program: Kejari Padang tuntut mati terdakwa kasus peredaran sabu-sabu 50 kg
Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Peredaran Sabu-Sabu 50 Kilogram
Padang – Sidang terhadap Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus narkoba, berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap pria yang diketahui menyimpan 50 kilogram sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang, pada Kamis (28/8/2025).
“Kami menuntut mati Ari Asman karena terlibat dalam peredaran narkotika sabu-sabu,” ujar Eriyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang.
Terdakwa dituntut berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 112 ayat (2) jo. 132 ayat (1). Jaksa menyebutkan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan sebagai dasar tuntutan tersebut. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai melanggar program pemerintah untuk mengatasi narkoba.
Barang bukti yang diserahkan mencakup 38 paket sabu besar seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang 0,70 kilogram, dan satu paket besar lainnya 0,90 kilogram. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Sabu-sabu tersebut disimpan di bawah kasur, dalam lemari kecil, dan di kamar rumah.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Nasri, Marselinus Ambarita, dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Setelah membacakan tuntutan, sidang diundur hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Kasus ini terkait jaringan internasional karena sabu-sabu yang disita berasal dari Malaysia.