New Policy: UI nonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan verbal
UI Terbitkan Sanksi Akademik Sementara untuk 16 Mahasiswa Diduga Lakukan Kekerasan Verbal
Depok – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan sanksi akademik sementara terhadap 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum yang diduga melakukan kekerasan verbal. Tindakan ini berlaku selama 15 April hingga 30 Mei 2026. Penetapan sanksi didasarkan pada rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan pada 15 April 2026.
Menurut informasi yang diterima, Satgas PPK secara resmi merekomendasikan pembekuan status mahasiswa sementara kepada 16 individu yang terlapor. Tindakan ini diambil guna mendukung penyelidikan yang objektif, melindungi semua pihak terlibat, serta mempertahankan suasana akademik yang harmonis.
“Pembekuan ini bagian dari upaya universitas untuk menjaga proses investigasi tetap transparan, mengamankan hak semua pelaku dan korban, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman,” terang Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dalam pernyataannya, Rabu.