Special Plan: BTN jaga kualitas kredit meski ada restrukturisasi bencana Sumatera
BTN Pastikan Kualitas Kredit Stabil Meski Ada Kebijakan Restructurisasi Bencana Sumatera
Dari Jakarta, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengklaim bahwa kualitas kredit tetap stabil meskipun ada kebijakan restrukturisasi yang dijalankan akibat bencana banjir di wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025. Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan dalam konferensi pers Rabu (15/4) bahwa dengan mengimplementasikan restrukturisasi, dampak terhadap kualitas kredit bisa dikelola secara efektif.
Hirwandi menegaskan bahwa jumlah kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp530–550 miliar, sebagian besar terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku, dengan memberikan perpanjangan pembayaran selama satu tahun.
“Kalau kita lihat di Aceh, rumah-rumahnya itu sudah dipenuhi oleh tanah. Beda dengan kasus di Aceh pada saat tsunami. Pada saat tsunami, itu yang masuk ke rumah, di jalan, itu adalah berupa pasir yang pembersihannya relatif lebih mudah,” jelasnya.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi diterapkan secara seragam sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat di lapangan. Pada awal bencana, akses ke wilayah terdampak masih terbatas, sehingga penilaian debitur dilakukan secara umum.
“Menembus lokasinya itu sulit di beberapa titik. Jadi bagaimana kita mau kasih judgement ? Akhirnya kita buat peraturan, ya sudah, sama dulu satu tahun,” kata Nixon.
Nixon menjelaskan bahwa evaluasi lebih lanjut akan dilakukan setelah periode restrukturisasi berakhir. Menurut perkiraannya, Sumatera Utara dan Barat mulai menunjukkan tanda pemulihan, sementara Aceh masih menghadapi tantangan lebih besar. “Saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang satu tahun, kita hitung ulang lagi mana yang bisa tidak diperpanjang karena sudah recovery, mana yang memang masih membutuhkan restrukturisasi, dan mana yang harus jatuh (tidak bisa dipulihkan).”
Proses Pemulihan Berbeda Tiap Wilayah
Pemulihan ekonomi di wilayah Sumatera menurut Hirwandi menunjukkan perbedaan tingkat keberhasilan. Ia memperkirakan Aceh membutuhkan waktu lebih lama, terutama untuk perbaikan infrastruktur dan pembersihan lingkungan. Sebaliknya, Sumatera Barat dan Utara relatif lebih cepat pulih.
Dalam data OJK per akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan kondisi keuangan mereka.
Manajemen kredit BTN mencatat bahwa rasio non-performing loan (NPL) terus menunjukkan tren peningkatan. Namun, NPL pada KPR subsidi berada di bawah 1,4 persen per Maret 2026, menandakan perbaikan manajemen perkreditan. Kebijakan restrukturisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas portofolio kredit secara keseluruhan.