HPM Nikel RI Naik – ESDM: Tetap Lebih Murah dari Filipina-New Caledonia

ESDM Umumkan Penyesuaian HPM Mineral, Nikel Tetap Lebih Murah dari Filipina dan New Caledonia

Jakarta – Pemerintah telah memperbarui pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk sejumlah komoditas, termasuk nikel, bauksit, besi, logam emas, perak, timah, tembaga, mangan, dan titanium. Perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, yang menggantikan Kepmen No. 266/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2026 dan berlaku mulai hari ini, Rabu, 15 April 2026.

Perubahan Formula untuk Peningkatan Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa revisi HPM bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Dalam formula terbaru, kandungan mineral lain seperti kobalt dan besi dihitung sebagai bagian dari penyesuaian harga. “Beberapa tambahan penerimaan negara ada karena faktor koreksi,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

“Correction factor aja, sama menghargain fero, fero itu besi, kobalt sama krom (kromium),” ungkap Tri.

Pemerintah menegaskan bahwa meski ada penyesuaian, harga bijih nikel dalam negeri tetap lebih kompetitif dibandingkan harga impor dari negara-negara pesaing. Tri menambahkan, evaluasi dilakukan karena harga nikel sebelumnya dianggap terlalu rendah. “Kemarin kita bandingkan dengan Filipina dan New Caledonia, harga bijih di sini terlalu rendah,” jelasnya.

Detail Formula HPM Nikel

Formula HPM Nikel baru mengandung beberapa penyesuaian. Contohnya, komponen koreksi untuk kadar mineral ikutan dihitung berdasarkan persentase tertentu. Berikut penjelasan lengkap:

Formula: HPM Bijih Nikel = [(% Ni * CF Bijih Nikel * HMA Nikel) + (% Fe * CF Besi ikutan * HMA Bijih Besi * 100) + (% Co * CF Kobalt ikutan * HMA Kobalt) + (% Cr * CF Krom ikutan * HMA Bijih Krom * 100)] * (1-MC)

Keterangan: 1. HPM Bijih Nikel dihitung dalam satuan US$/WMT. 2. % Ni mewakili kadar nikel dalam bijih. 3. % Fe dihitung jika kadar besi ≤ 35%. 4. % Co dimasukkan ketika kadar kobalt ≥ 0,05%. 5. % Cr adalah kadar kromium dalam bijih. 6. CF Bijih Nikel ditentukan berdasarkan persentase koreksi, dengan nilai 30% untuk kadar nikel 1,6%. 7. CF Besi ikutan sebesar 30%. 8. CF Kobalt ikutan 30%. 9. CF Krom ikutan 10%. 10. HMA Nikel adalah harga acuan nikel dalam perhitungan. 11. HMA Bijih Besi adalah harga acuan bijih besi. 12. HMA Kobalt dan HMA Bijih Krom berlaku untuk komoditas masing-masing.

Tri Winarno menegaskan bahwa harga bijih nikel Indonesia tetap lebih rendah dibandingkan harga impor. “Masih lebih rendah dibandingkan beli di luar negeri,” tegasnya. Ia mengimbau industri hilir untuk menghargai bijih lokal secara wajar, mirip dengan pembelian dari pasar internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *