Topics Covered: DPR soal Kasus Chat Mesum FH UI: Calon Praktisi, Tapi Tak Paham Hukum

DPR soal Kasus Chat Mesum FH UI: Calon Praktisi, Tapi Tak Paham Hukum

Kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu pernyataan dari Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan para pelaku, yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan hukum. “Saya sedih melihat mereka, calon praktisi hukum, melakukan pelanggaran. Negara melalui aparat hukum harus bertindak demi keadilan,” kata Selly dalam pernyataannya, Selasa (15/4).

Politikus PDIP tersebut menegaskan bahwa para terduga pelaku telah melanggar pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka berpotensi dihukum penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta. Selly mengajak aparat hukum untuk mengungkap penyebab kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Banyak pelaku dalam kasus ini menunjukkan adanya pola atau sistem yang harus diinvestigasi secara mendalam,” ujarnya.

“Kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Saat ruang akademik dan digital tidak lagi aman, negara serta institusi harus tampil lebih tegas,” tegas Selly.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memuji respons cepat yang dilakukan sivitas akademika FH UI dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan sebagai bentuk transparansi dan kecepatan dalam proses investigasi. “BEM UI dan IKM FH UI memberikan respon yang baik, karena RDPU mereka menekankan keadilan, kejelasan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus sedang berlangsung secara formal. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas. “Pemeriksaan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak,” kata Erwin.

Pihak UI masih memeriksa pelaku dan memastikan implementasi UU TPKS berjalan di ruang digital. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *